get app
inews
Aa Read Next : Bikin Merinding Penampakan Pocong di Gudang Logistik Pemilu

Cegah Potensi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon Konsolidasi Pemutakhiran Data Pemilih

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:14 WIB
header img
Bawaslu Kota Cirebon gelar Rapat Dalam Kantor dengan Pemerintah Kota Cirebon ( Poto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, saat menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema konsolidasi pemutakhiran daftar pemilih jelang Pemilu serentak tahun 2024, di kantor Bawaslu Kota Cirebon.

“Kami berupaya agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik,” tutur Agus. Untuk itu berbagai potensi yang bisa mengganggu kelancaran pemilu akan diminimalkan.

Diantaranya dengan mengalokasikan dana cadangan pilkada sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.

Harusnya pada 2021 kami mengalokasikan Rp 9,9 miliar dari APBD,” tutur Agus. Hanya saja karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Pemda Kota Cirebon belum bisa menganggarkannya.

Sehingga tahun ini sudah dianggarkan sebesar Rp 11 miliar dari APBD dan Rp 13 miliar dari Perubahan APBD. Sedangkan sisanya dianggarkan pada 2023 sebesar Rp 5 miliar seiring dengan dimulainya tahapan pemilu 2024.

Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024, dana untuk KPU dialokasikan sebesar Rp 25,2 miliar dan untuk Bawaslu dianggarkan sebesar Rp 4,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan bertahap pada APBD tahun 2021, 2022 dan 2023.

Permasalahan lainnya yang segera diselesaikan mengenai batas wilayah. Sesuai dengan Permendagri Nomor 75 tahun 2018 wilayah administratif Kota Cirebon bertambah dari 37 km persegi menjadi 39 km persegi.

“Kita segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemda Kabupaten Cirebon terkait wilayah kabupaten yang jadi wilayah Kota Cirebon,” kata Agus.

Dijelaskannya, Pemda berkewajiban untuk menyelesaikan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan hingga peralihan hak atas tanah di wilayah perbatasan. “Kita akan kerjasama dengan Pemda Kabupaten Cirebon,” katanya.

Pihaknya menargetkan proses penyelesaian administrasi kependudukan di daerah perbatasan selesai sebelum memasuki tahap pemutakhiran data pemilih pada Oktober 2022 ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menjelaskan, pertemuan yang digelar kali ini berupaya untuk mencegah berbagai potensi yang muncul dan dapat menjadi sengketa pada Pemilu 2024 mendatang.

“Termasuk permasalahan daftar pemilih. Kita jauh-jauh hari melakukan mitigasi,” kata Joharudin.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemda Kota Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan warga yang ada di perbatasan, sehingga tidak ada warga Kota Cirebon yang kehilangan hak pilih.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut