KABUPATEN MAJALENGKA, iNews.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi, mendatangi keluarga korban tragedi kebun tebu berdarah di Tukdana, Indramayu, awal pekan silam.
Dikutip dari unggahan di media sosial yang dimiliki Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta ini menyampaikan keprihatinannya terhadap tragedi berdarah tersebut.
"Tadi pagi saya berkunjung menemui keluarga korban yang meninggal akibat konflik pertanahan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Korban pertama bernama Uyut Suhenda. Dia beralamat di Desa Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Satu anak sudah berusia 9 tahun dan satu lagi masih dalam kandungan berusia tujuh bulan," tulis Dedi Mulyadi, Kamis (7/10/2021).
Dedi Mulyadi juga mengatakan, Korban kedua adalah Yayan Sutaryan, Ketua Bamusdes Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Dia (Yayan) meninggalkan lima orang anak. Satu anak masih berumur 2,5 tahun.
"Air mata saya menetes, tidak tahan melihat janin dan anak yang ditinggalkan oleh ayah mereka," katanya.
Konflik itu dipicu akibat sengketa lahan hak guna usaha yang melibatkan dua pihak, menurut Dedi Mulyadi, pihak pertama adalah mitra perkebunan yang menggarap area seluas dua hektar. Satu lagi pihak yang ingin menggarap area itu untuk pertanian padi dan palawija tanpa keterikatan dengan perkebunan.
"Menyikapi masalah ini, saya berpandangan, pemimpin kedua wilayah (Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka) harus bertemu untuk memetakan wilayah secara komprehensif. Yakni tentang, mana area perkebunan dan mana area pertanian non tebu," katanya.
Lebih lanjut Dedi Mulyadi juga mengatakan, pihak perusahaan sebaiknya melibatkan aparat keamanan ketika mengerjakan lahan produksi, sejak pengolahan, penanaman, pemeliharaan sampai panen pada wilayah yang terkait sengketa lahan. Sehingga konflik dapat dihindarkan sedini mungkin.
"Politisi agar tidak menggunakan isu pertanahan untuk mencari simpati dengan janji hak kepemilikan atas tanah. Jika ini terus dilakukan, akan memicu emosi dan berdampak pada jatuhnya korban,"
Dedi Mulyadi juga menambahkan, kedua belah pihak agar dapat menjaga diri dan kembali bekerja sesuai dengan profesi dan tugas masing-masing.
"Pelaku kejahatan harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini," tutupnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait