"Guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara barang bukti solar ilegal kini diamankan di Mapolres Kuningan, sedang pelaku BS akan dijerat pasal 55, 23, 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Selain mengamankan barang bukti solar ilegal sebanyak 11 ton serta satu pelaku BS warga Beber Cirebon, polisi juga tengah memburu pelaku lain, yang identitasnya telah diketahui.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait