Gudang BBM Ilegal Digrebek, Polisi Sita 11 Ton Solar

Tim Liputan
Tangkapan layar video viral (Foto: Ist)

"Guna penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara barang bukti solar ilegal kini diamankan di Mapolres Kuningan, sedang pelaku BS akan dijerat pasal 55, 23, 53 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Selain mengamankan barang bukti solar ilegal sebanyak 11 ton serta satu pelaku BS warga Beber Cirebon, polisi juga tengah memburu pelaku lain, yang identitasnya telah diketahui.  
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network