KUNINGAN, iNews.id - Satreskrim Polres Kuningan menggerebek sebuah rumah di Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar yang di jadikan gudang penyimpanan solar ilegal, dari hasil penggerebegan di lokasi petugas mendapatkan barang bukti solar sebanyak 11 ton.
Dalam video amatir petugas kepolisian Satreskrim Polres Kuningan, terlihat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang BBM jenis solar ilegal di Desa Cibuntu Kecamatan Cigandamekar Minggu (5/6/2022) lalu.
Di tempat penyimpanan solar petugas mendapati seperti, drum, jerigen dan bok penyimpanan solar, hasilnya petugas mendapatkan barang bukti solar sebanyak 11 ton di gudang penyimpanan. Petugas juga mengamankan salah seorang pelaku berinisial BS di lokasi tersebut.
Wakapolres Kuningan Kompol Samsul Bagja Bakhtiar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku BBM jenis solar ini nantinya akan dijual ke home industri dengan harga lebih mahal, pelaku juga bekerjasama dengan timnya menggunakan kartu solar bersubsidi dengan cara bergantian di salah satu SPBU yang telah ditunjuk. Dalam sekali pembelian pelaku mendapatkan 30 liter solar ilegal hingga mendapatkan solar 11 ton.
Sedang penggrebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek tempat tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait