KOTA CIREBON, INews.id - DPO tersangka penganiayaan di Jalan Samadikun, Kota Cirebon berhasil di bekuk Polisi, setalah buron selama 2 tahu.
Tersangka HR (22) berhasil ditangkap dikediamannya di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon tanpa perlawanan.
Kejadian sendiri terjadi pada tanggal 22 November 2020 lalu, ketika itu korban AA warga Kabupaten Cirebon hendak pulang kerumah, namun di hadang oleh sejumlah orang dan langsung memukulinya, yang mengakibatkan muka korban mengalami luka memar.
" Atas kejadian tersebut pelaku mengalami luka memar dan lecet dibagian muka, dan melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Utara Barat," ungkap Kapolsek Utara Barat, AKP Didi Wahyudi S, Rabu (1/6/2022).
Atas perbuatan tersangka, Polisi akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatija mengatakan Polres Cirebon kota membuka nomor pengaduan atas tindak kejahatan di nomor 0815 - 8262 - 9112.
" Polisi akan segera menidaklanjuti atas segala pengaduan dan laporan masyarakat terkait perbuatan melawan hukum," Tutupnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait