Rencana Penerapan Mulai Juni 2022, Ini Alasan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diganti

Tangguh Yudha
Perubahan warna pelat nomor kendaraan akan berlangsung tahun ini. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan mulai diterapkan mulai Juni 2022. Perubahan itu berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik.

"Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (27/5/2022). "Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya.

Ramadhan menjelaskan untuk tahap awal penerapan, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih. Pada tahap awal ini pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua bisa didapat secara gratis. Adapun perubahan pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yaitu sebagai berikut: 

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: 

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; 

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; 

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan 

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. 

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. 

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network