Lemah Governance dan Manajemen Risiko, Ciri Utama Perusahaan Asuransi Bermasalah Menurut OJK

Atikha Rahma
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto: doc Inews.id)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan biang kerok yang menyebabkan banyak perusahaan asuransi bermasalah.  

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi salah satu penyebab perusahaan asuransi bermasalah dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan karena adalah lemahnya governance serta manajemen risiko.  

Hal itu, yang kemudian membuat banyak perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori Industri Keuangan Nonbank mengalami gagal bayar sehingga merugikan nasabah. 

Terkait dengan itu, lanjutnya, OJK berkomitmen terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di IKNB, termasuk asuransi, agar memiliki kredibilitas di mata masyarakat. 

"Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan trmasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," ujar Riswinandi, dikutip dari siaran pers, Rabu (25/5/2022). 

Dia menjelaskan, OJK akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG.  Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness). 

"Berbagai upaya dilakukan oleh OJK untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," kata Riswinandi. 

Dia menyebutkan, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien. 

"Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar," tutur Riswinandi.

Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link. 

"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi," ungkap Riswinandi. 

Dia mengungkapkan, tujuan regulasi itu adalah memberikan jaminan yang menguntungkan bagi kedua pihak dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan.  

"Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," ujar Riswinandi. 

Dengan regulasi tersebut, OJK sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya, terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. 

Salah satu concern OJK adalah mengenai batasan investasi.  Sementara Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, mengingatkan tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan. 

"Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," kata Budiawan.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network