Tega! Kuli Bangunan Setubuhi Putri Kandung, Korban Ditinggal Kabur Usai Melahirkan

Ismail Yugo
Polres Bengkulu Utara saat ekspos pelaku persetubuhan anak kandung yang kabur ke Sumatera Selatan. (InewsTV/Ismail Yugo).

BENGKULU, iNews.id - Polres Begkulu Utara  menangkap ayah kandung sekaligus pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri. Pelaku berinisial KT (48) diamankan dalam pelariannya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (20/5/2022). 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan, pelaku KT telah diburu petugas sejak 15 April lalu. Dia kabur setelah dilaporkan menyetubuhi anaknya yang berstatus pelajar hingga melahirkan. 
"Pelaku KT diringkus petugas atas aksinya menyetubuhi anak kandung hingga melahirkan bayi laki-laki," ujarnya, Jumat (20/5/2020). Selama pelariannya, dia sempat bekerja sebagai kuli bangunandi Musi Rawas. Pelaku juga pernah bersembunyi di Kabupaten Mukomuko. 

"Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum sehari setelah anaknya melahirkan," katanya. 

Atas perbuataanya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network