Terungkap, Ini Alasan Ibu Bunuh Anak di Hotel Akibat Terlilit Pinjaman Online Sebesar Rp38 Juta

Kristadi, Antara
RS, ibu pembunuh anak kandung dihadirkan dalam gelar kasus perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022). (IST).

Namun, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu. Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring. "Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta," katanya. 
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network