Namun, nyawa pelaku masih terselamatkan dalam peristiwa itu. Saat ini, lanjut Irwan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka soal rekannya berinisial SS yang meminjam KTP sebagai jaminan pinjaman daring. "Pinjamnya Rp12 juta, kemudian tagihannya jadi Rp38 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait