Maju Pilkades Serentak, 10 ASN di Kabupaten Cirebon Wajib Cuti dan Mengundurkan Diri

Dede Kurniawan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cirebon (foto: dede kurniawan)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sedikit nya 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Cirebon, akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kuwu (kepala desa.red) pada pelaksanaan Pilwu serentak yang akan digelar pada bulan November 2021 yang akan datang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Riva'i, saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

"Yang sudah masuk ke BKSDM saat ini sekitar 10 orang, termasuk ada 1 orang dari tenaga pendidikan (guru.red) dan berdasarkan aturan untuk guru itu tidak boleh ikut Pilwu, kalau pun memaksakan diri harus mengajukan pengunduran diri," ujar Hilmy.

Pengunduran diri guru sendiri menurut Hilmy, memerlukan waktu yang cukup lama, untuk itu, dirinya menyarankan untuk berkordinasi dengan Panitia Pilwu. Jangan sampai durasi waktu pengunduran diri nya tidak terpenuhi.

"Untuk ASN non guru bisa mengajukan cuti, tidak harus mengundurkan diri, tetapi kalau guru memang harus mengundurkan diri," katanya.

Jika ASN tersebut terpilih menjadi Kuwu, dikatakan Hilmy akan tetap berstatus sebagai ASN namun untuk penghasilan ASN nya di berhentikan sementara sampai yang bersangkutan kembali beraktivitas sebagai ASN.

"Mau berapa tahun silahkan, konsekuensinya nanti tidak ada kenaikan golongan dan lain sebagainya, jadi pas masuk lagi sebagian ASN, posisi golongan dan lainnya tetap seperti pertama mengajukan cuti," tutup nya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network