Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong evaluasi agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan dugaan penganiayaan, Agus menyebut terdapat sejumlah persoalan hukum lain yang juga sedang berjalan, termasuk dugaan perusakan dan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, dalam perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Terkait perkembangan terbaru, Agus menyampaikan bahwa Abeng telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan. Ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses hukum, tetapi meminta agar seluruh fakta dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Lebih jauh, Agus mengingatkan bahwa laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menguji kebenaran suatu peristiwa.
"Yang namanya laporan itu bukan berarti sudah terjadi perbuatan pidana. Silakan siapa pun membuat laporan, tetapi harus siap mempertanggungjawabkan keterangan dan bukti yang disampaikan. Jangan sampai laporan justru dijadikan alat untuk menekan atau menuntut kerugian kepada pihak lain sebelum ada pembuktian hukum," tegasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
