CIREBON, iNewsCirebon.id– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta dugaan penghapusan data elektronik.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran pemantauan.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026. Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian praktisi hukum asal Cirebon, Waswin Janata SH. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara tanpa prosedur hukum merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Waswin yang saat ini menjabat Sekretaris Komwas PERADI Sumber, Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Barat, serta Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor, menegaskan bahwa penyadapan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Tindakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri LSP bersama sejumlah jenderal terhadap kepala negara merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum. Itu bukan bagian dari penegakan hukum, justru berpotensi menjadi tindak kejahatan," kata Waswin, Rabu (4/10/2026)
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengungkap kepentingan di balik aktivitas penyadapan, termasuk pihak yang memberikan perintah dan pihak yang diduga menerima hasil pemantauan.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, persoalannya dapat berkembang menjadi ancaman serius terhadap tata kelola negara dan kewibawaan lembaga kepresidenan.
"Ini patut didalami, apakah ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bahkan kemungkinan adanya kepentingan politik. Jika terbukti dilakukan secara terorganisasi untuk mengganggu atau melawan kekuasaan pemerintahan yang sah, tentu harus dikaji pula apakah terdapat unsur tindak pidana lain," ujarnya.
Waswin juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain di lingkungan pemerintahan yang turut menjadi sasaran penyadapan. Ia mempertanyakan apakah pemantauan tersebut hanya menyasar Presiden Prabowo atau juga menjangkau Wakil Presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.
"Kenapa penyadapan itu dilakukan dan untuk kepentingan siapa? Siapa pengguna atau user dari hasil penyadapan tersebut? Siapa yang memerintahkan? Apakah Wakil Presiden juga ikut menjadi sasaran? Semua itu harus diungkap secara terang agar publik mengetahui persoalan yang sebenarnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Waswin meminta jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi untuk tetap bekerja secara profesional, tenang, dan tegas dalam mengusut perkara tersebut. Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu mengungkap keseluruhan mata rantai dugaan praktik penyadapan.
"Polri harus terus menelusuri apa sebenarnya yang berada di balik operasi penyadapan ini. Jangan hanya berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi juga harus diungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang menggunakan hasil sadapan, serta apa tujuan sebenarnya," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut penting untuk memastikan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Waswin menilai, proses hukum yang transparan dan profesional diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Publik tentu ingin mengetahui persoalan ini secara utuh. Karena itu, proses hukum harus berjalan terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
