Kabar Baik! Tiga RS di Cirebon Diminta Layani Pasien Non-BPJS

Riant Subekti
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Masyarakat Jawa Barat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif berpeluang memperoleh pelayanan di sejumlah rumah sakit pemerintah. Di Kabupaten Cirebon, kebijakan tersebut mencakup tiga rumah sakit, yakni RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Sidawangi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Meski demikian, aturan teknis pelaksanaan hingga mekanisme pembiayaan pasien masih menunggu kepastian dari pemerintah provinsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan kebijakan tersebut dibahas dalam pertemuan di Depok yang melibatkan sejumlah rumah sakit pemerintah dan perwakilan pemerintah daerah.

Menurut Eni, dua rumah sakit berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yaitu RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun. Sementara itu, RSD Sidawangi merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat yang menjadi perhatian antara lain warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, peserta dengan status kepesertaan nonaktif, serta pasien dengan kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan medis. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat yang belum selesai ditandatangani.

Direktur Utama RSUD Arjawinangun, Bambang Sumardi, mengatakan cakupan pelayanan yang dibahas tidak terbatas pada warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat dari daerah lain di Jawa Barat juga berpeluang memperoleh pelayanan sesuai ketentuan program.

Dengan demikian, warga Kabupaten Indramayu yang membutuhkan pengobatan di Cirebon juga dapat masuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Rumah sakit, kata Bambang, diminta mempersiapkan fasilitas dan tenaga medis untuk mengantisipasi pelaksanaan program.

Selain pasien tanpa BPJS atau dengan kepesertaan nonaktif, pelayanan juga direncanakan mencakup kasus tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti korban pembegalan dan pasien keracunan. Kendati demikian, kriteria lengkap penerima manfaat masih perlu diperjelas melalui aturan teknis.

Persoalan pembiayaan menjadi salah satu hal yang masih menunggu kepastian. Meskipun rumah sakit telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU, tata cara pengajuan klaim serta instansi yang bertanggung jawab memprosesnya belum ditetapkan secara terperinci.

Bambang menyebut pengajuan klaim direncanakan melalui dinas kesehatan. Namun, belum dipastikan apakah proses tersebut akan ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat atau dinas kesehatan kabupaten/kota.

Berdasarkan MoU yang dibacanya, pembiayaan program menjadi tanggung jawab para pihak, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Pembagian anggaran serta prosedur penggantian biaya pelayanan masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, RSUD Arjawinangun menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Persiapan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas, sumber daya manusia, serta sarana pendukung lainnya agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.

Masyarakat kini masih menunggu aturan resmi mengenai persyaratan penerima manfaat, jenis pelayanan yang ditanggung, prosedur klaim, serta pembagian tanggung jawab pembiayaan. Kepastian tersebut diperlukan agar kebijakan pelayanan pasien tanpa BPJS dapat diterapkan secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan administratif bagi rumah sakit.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network