KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah daerah Kota Cirebon telah menganggarkan Rp31 Miliar guna pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), namun pencairannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meski sebelumya pemerintah pusat telah menerapkan bahwa THR 2022 dan TPP aparatur sipil negara akan di cairkan pada senin (18/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Cirebon, Syaroni, dirinya mengatakan, pernyataan Pemerintah Pusat masih sebatas lisan. Namun, untuk melaksanakan pencairan THR dan TPP diperlukan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Masih menunggu kebijakan dari pusat, kan PP nya juga belum turun," kata Syaroni Selasa (19/4/2022).
Syaroni menyebutkan, pihaknya sudah mengirimkan surat terkait dengan Perkada Kota Cirebon yang nantinya akan mengatur tentang pencairan THR dan TPP ASN. Tetapi, surat tersebut belum ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon karena masih menunggu PP.
"Surat sih sudah saya kirimkan, tapi belum ditandatangani Pak Wali (Wali Kota). Orang dibahas aja belum kok surat itu, kan nunggu PP baru bisa ditandatangani," ungkap Syaroni.
Masih dikatakan Syaroni, BPKAD Kota Cirebon telah menyiapkan skema pencairan dan juga besaran THR dan TPP yang akan dibagikan. Pihaknya saat ini, sudah menganggarkan sebesar kurang lebih 31 Miliar Rupiah untuk THR dan TPP.
"Tentu saja kita juga harus melihat kemampuan Fiskal daerah, tapi skema kita itu kita anggarkan 31 Milyar. Dengan rincian 23 Milyar untuk THR, jika dibayar satu bulan gaji, dan 8 Milyar untuk TPP, jika dibayar 50 persen," tutur Syaroni.
Syaroni tidak bisa memastikan, apakah THR dan TPP tersebut akan dicairkan H-7 lebaran. Namun dirinya berjanji, akan mencairkan THR dan TPP sebelum hari raya tiba.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait