KOTA CIREBON, iNews.id - Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 400 dus yang berisi 4800 minuman keras (miras) ilegal siap edar dari salah satu kamar kos yang ada di Pegambiran Kota Cirebon sekira Pukul 16.00 wib, Senin (18/4/2022) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan ramadan.
Kasatnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, mengungkapkan kamar kos tersebut sengaja dijadikan gudang oleh pemilik ribuan miras selama hampir 1 tahun lebih, penggerebekan di lakukan berdasarkan informasi warga yang melapor kepada petugas kepolisian karena ada aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos tersebut.
"Dalam penggrebekan tersebut kita amankan salah satu karyawan, dan barang bukti ribuan botol miras ilegal di dalam ratusan dus, dengan jenis, Anggur Kolesom, Intisari dan Anggur Orang tua," ungkap AKP Tanwin.
Masih kata Tanwin, pihaknya juga masih mengejar pemilik ribuan miras tersebut, karena yang bersangkutan saat penggerebekan dilakukan tidak berada di lokasi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan peraturan Walikota pasal 8, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Barang bukti ribuan miras tersebut nanti nya akan di musnahkan menjelang hari raya Idul Fitri 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait