Dari hasil pemeriksaan awal serta temuan sejumlah obat-obatan di area kamar korban, Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh R.P. Korban dipastikan meninggal dunia akibat penyakit yang sudah lama dideritanya.
Usai proses identifikasi dan olah TKP selesai, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai oleh istri korban. Keluarga menerima kejadian ini murni sebagai musibah, dan petugas kepolisian langsung menyerahkan jenazah R.P. kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
