TANGERANG SELATAN, iNewsCirebon.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren mengungkap motif di balik kasus penemuan jasad bayi di teras sebuah klinik di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/7/2026) pagi. Wanita berinisial E (38) diamankan petugas setelah diduga meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kehamilan tersebut terjadi di luar ikatan pernikahan formal.
“Pelaku mengetahui kehamilannya sejak Desember 2025 melalui pemeriksaan mandiri, hasil hubungannya dengan sang kekasih,” ujar Kompol Anne kepada awak media, Kamis (30/7/2026).
Kompol Anne menambahkan, pelaku sempat berupaya menghentikan kehamilannya pada usia kandungan dua minggu dengan mengonsumsi ramuan herbal, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pelaku kemudian melahirkan bayi perempuan tersebut di area klinik tempat jasadnya ditemukan.
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi masih terhubung dengan plasenta.
Berdasarkan pemeriksaan awal dari tim dokter forensik, bayi tersebut memiliki berat badan 2.800 gram dan panjang 49 sentimeter. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami proses hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
