MUI Sentil Skema Pajak Saat Ini: Umat Islam Bayar Zakat Tapi Tetap Dipotong Pajak

Achmad al Fiqri
(MUI) meminta pemerintah mengubah skema perpajakan agar zakat yang dibayarkan umat Islam diakui langsung sebagai pemotong pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema perpajakan agar zakat yang dibayarkan umat Islam diakui langsung sebagai pemotong pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai aturan saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda (double tax). Padahal, dana zakat yang dikelola Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) turut membantu tugas negara dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan masyarakat.

"Sangat adil jika zakat yang dibayarkan sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak, karena peruntukannya sama-sama untuk kepentingan bangsa," kata Cholil di sela pembukaan KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).

Dalam kesempatan yang sama, MUI juga mendorong penguatan LAZ swasta di berbagai daerah untuk mendampingi Baznas dalam memaksimalkan potensi zakat nasional.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network