JAKARTA, iNewsCirebon.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah skema perpajakan agar zakat yang dibayarkan umat Islam diakui langsung sebagai pemotong pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai aturan saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda (double tax). Padahal, dana zakat yang dikelola Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) turut membantu tugas negara dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan masyarakat.
"Sangat adil jika zakat yang dibayarkan sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak, karena peruntukannya sama-sama untuk kepentingan bangsa," kata Cholil di sela pembukaan KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
