Setelah itu petugas menghubungi Polsek Klangenan untuk proses evakuasi korban dan korban langsung di evakuasi ke RSD Gunung jati," jelasnya.
Suprapto menghimbau agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur rel kereta api, karena selain melanggar UU No 22/2007 tentang kereta api, perbuatan tersebut sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait