Negara Terima Uang Denda Rp2 Milyar dari Kasus Reklamasi Pantai Cirebon

Riant Subekti
Kajari Kota Cirebon menyerahkan uang denda PT. Galmatara pada Negara melaui Bank BRI (Foto : Riant Subekti)

Seperti diketahui, reklamasi PT Gamatara berlangsung sejak 2013 lalu. Awalnya reklamasi bertujuan untuk pembuatan dok kapal.

Namun dalam perjalanannya, PT Gamatara melakukan pelanggaran. Terutama luasan reklamasi yang awalnya 4 hektar melebihi dari areal yang diizinkan menjadi 5 hektar.

Penyerahan uang denda tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Kota Cirebon, perwakilan dari PT. Gamatara Trans Ocean Shipyard dan dari Pihak BRI.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network