JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyakarat untuk berhati-hati terhadap aksi kejahatan dengan metode SIM swap. Ini merupakan kejahatan siber dengan cara mengambil alih SIM card korban, sehingga yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card pelaku.
Mengutip akun Instagram BI, Minggu (12/9/2021), cara kerja metode kejahatan ini adalah dengan mengambil alih nomor ponsel untuk dijadikan sarana bagi pelaku kejahatan untuk mengakses akun perbankan korban. Mengambil alih SIM card biasanya dilakukan dengan cara mengirim link yang nanti diakses oleh korban.
Berikut ini cara yang harus diperhatikan masyarakat supaya terhindari dari kejahatan SIM Swap:
- Jangan berikan data finansial pada siapa pun
- Ganti secara berkala password Anda
- Stop umbar data anda di media sosial dan input data di situs palsu
- Perlu teliti mengingat banyak pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan finansial untuk mendapatkan kode OTP
- Jika SIM card tiba-tiba tidak bisa melakukan atau menerima panggilan telepon, SMS dan akses internet, hubungi pihak operator seluler untuk menanyakan hal itu
- Jika ada SIM card tanpa sepengetahuan Anda, kemungkinan besar telah terkena SIM swap. Mintalah operator seluler untuk memblokir SIM card Anda.
Selain itu, masyarakat perlu waspada jika ada transaksi tidak dikenal di rekening. Hubungi call center bank untuk minta memblokir rekening.
Sementara jika sudah masuk perangkap SIM swap, segera laporkan ke pihak berwenang. Korban SIM swap bisa melapor ke:
1. Kantor kepolisian terdekat
2. BPKN di call center 153, WhatsApp 08153153153, email pengaduan@bpkn.go.id atau Aplikasi BPKN 153
3. Bank Indonesia di call center BI 131 atau email bicara@bi.go.id
4. Otoritas Jasa Keuangan di call center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait