JAKARTA, iNewsCirebon.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
Nasaruddin menekankan bahwa setiap ASN wajib memegang teguh nilai profesionalitas dan etika, termasuk dalam hal penggunaan aset negara. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kelancaran tugas kedinasan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Menteri Agama juga mengingatkan bahwa sebagian ASN Kemenag tetap bertugas selama momen Idulfitri, seperti mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Bagi mereka yang sedang menjalankan tugas tersebut, fasilitas negara tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nasaruddin berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas, terutama pada momentum Lebaran yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
