3. Pembatasan Angkutan Barang
Pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan berat baik di jalur tol maupun non-tol. Kebijakan ini akan dimulai lebih awal, yakni pada H-8 Lebaran atau Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 WIB.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
