Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha dan LPS akan menjalankan proses likuidasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OJK mengimbau nasabah tetap tenang, karena simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS di 154, 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
