OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Riant Subekti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Riant Subekti).

CIREBON, iNewsCirebon.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan usaha perbankan.

Pencabutan izin ini dilakukan OJK sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

OJK sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank. OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga pengawalan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat perbaikan yang memadai.

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha dan LPS akan menjalankan proses likuidasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang, karena simpanan masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS di 154, 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network