LBH Buana Caruban Nagari melaporkan dugaan tindakan tidak etis Ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna, di antaranya penghentian interupsi anggota dewan secara sepihak dan pemotongan pembicaraan tanpa mekanisme yang dinilai transparan. LBH menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi internal DPRD.
Selain itu, Reno juga menyoroti keputusan Ketua DPRD yang memberikan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara gugatan hibah APBD yang tidak dilengkapi NPHD dan BAST.
“Kami melihat ada potensi konflik kepentingan. Pemberian kuasa ini perlu diuji secara etik karena menyangkut posisi DPRD dan institusi penegak hukum dalam satu perkara,” jelas Reno.
LBH menegaskan akan menempuh jalur lanjutan apabila BK DPRD Kota Cirebon tidak menunjukkan progres penanganan dalam waktu dekat.
“Jika sampai Februari atau Maret belum ada kejelasan, kami mempertimbangkan melapor ke Ombudsman RI. Jangan sampai laporan masyarakat dianggap sepele,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
