Dua Pria Tersangka Kasus Asusila di Bus TransJakarta Ternyata Saling Kenal, Terancam 1 Tahun Penjara
CIREBON, iNewsCirebon.id - Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari, sekitar pukul 18.20 WIB.
Kejadian berlangsung saat bus melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi kedua pelaku diketahui oleh penumpang lain dan kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Utara. Kapolres Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian.
“Mereka janjian pulang kerja bersama dan menaiki bus yang sama dari Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, HW dan FTR terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di fasilitas umum, khususnya transportasi publik.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
