Dakwaan Jaksa: Nadiem Tetap Lanjutkan Proyek Chromebook Meski Tahu Tak Bisa Digunakan Siswa dan Guru

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, didakwa tetap memaksakan pengadaan laptop Chromebook meski mengetahui perangkat tersebut tidak efektif untuk proses belajar mengajar. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem menyadari sistem operasi Chrome pada laptop tersebut tidak kompatibel bagi guru dan siswa, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Namun, proyek tersebut tetap berjalan tanpa perubahan basis sistem.

Motif Bisnis di Balik Kebijakan

Jaksa menilai keputusan Nadiem mempertahankan penggunaan Chrome OS bukan didasari kepentingan pendidikan, melainkan demi keuntungan bisnis pribadi. Nadiem diduga berupaya menarik investasi lebih besar dari Google ke perusahaan miliknya.

"Hal itu dilakukan terdakwa semata-mata agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB)—sekarang dikenal sebagai GoTo," papar Jaksa dalam persidangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network