Putar Musik di Kafe, Resto hingga Mal Wajib Bayar Royalti: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru

Puti Aini Yasmin
Kementerian Hukum baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 sebagai pedoman tegas mengenai pembayaran royalti musik. Foto: Ist

Untuk menyederhanakan prosesnya, seluruh pengelolaan royalti akan dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Lembaga ini bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta melalui kerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dengan sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa bingung mengenai pihak mana yang harus mereka bayar.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjamin bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran lebih tertib, adil, dan transparan. Pelaku usaha cukup berurusan dengan LMKN, yang kemudian akan memastikan bahwa hak tersebut sampai ke tangan pemilik karya yang lagunya diputar.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi akuntabilitas dan transparansi industri kreatif di tanah air.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network