Penghasilan Tak Menentu, Sopir Antre Solar Nyambi Jualan Ganja

Demon Fajri
Antre Solar Berjam-jam, Sopir Truk Batu Bara Nyambi Jualan Ganja (Foto: iNews/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Sopir batu baru warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial RDA (21), ditangkap Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu.

RDA diduga mengonsumsi dan menjual ganja saat antre solar. RDA ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, RDA ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari penggeledahan tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja, berikut satu botol plastik yang juga berisi narkotika jenis ganja.

"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja", kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022).

Paket ganja ini, kata Nuswanto, dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini AD masih dalam pengejaran polisi. Terduga pelaku, dikenakan dengan pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network