KOTA CIREBON, iNews.id - Sekalipun pemerintah belum memberikan kepastian terkait kelanjutan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen. Namun, tidak menyurutkan industri otomotif guna meningkatkan penjualan sektor otomotifnya.
Pada bulan September 2021, sejumlah industri otomotif menyampaikan informasi terkait dengan pembaruan pelaksanan program insentif PPnBM hanya didiskon 25 persennya, hal sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
"Per bulan ini, pemerintah sudah fix untuk harga, On The Road (OTR) kendaraan dikenakan insentif PPnBM 25 persen. Di mana, untuk insentif kami berikan kepada konsumen yang melakukan pemesaran kendaraan berkapasitas mesin 1.500 cc maupun diatas 1.500 cc," ungkap Branch Manager Rejeki Toyota Cabang Cirebon, Tommy Tansil Minggu (5/9/2021).
Lebih lanjut Tommy mengungkapkan, meski guna mendapat peluang kembali insentif 100 persennya itu telah berakhir di Agustus kemarin. Namun, konsumen masih bisa mendapatkan insentif 25 persennya tersebut.
"Kami mengarahkan konsumen pada beberapa produk kendaraan kami, baik itu Toyota Yaris,Raize, Avanza maupun Rush untuk memanfaatkan kemudahan insentif 25 persen yang berlaku guna mendapatkan benefit kepemilikan kendaraan lainnya," tambah Tommy.
Dalam kesempatan itu, Tommy juga menyarankan pada konsumen yang ingin mengajukan pemesanan kendaraan, sebaiknya dilakukan di tahun ini. Sebab, lanjutnya, harga kendaraan setiap tahunnya dikhwatirkan mengalami kenaikan.
"Manfaatkan selagi masih ada insentif PPnBM 25 persennya, sebelum tahun depan harga kendaraan terjadi kenaikan," tandasnya.
Selain insentif 25 persen, Rejeki Toyota, untuk sales juga menghadirkan program promo lainnya. Di mana, untuk program tersebut, tidak hanya program DP ringan 15 persen untuk kepemilikan varian Toyota tertentu dengan tenor bisa sampai 6 tahun, angsuran ringan, selain dari program hadiah langsung bagi calon konsumennya.
"Karenanya, bagi konsumen kami pun tidak perlu khwatir. Meski, untuk mendapat peluang insentif PPnBM 100 persennya kembali itu telah berakhir. Namun, konsumen di kami masih memiliki kesempatan mendapatkan benefit dan kemudahan proses kepemilikan kendaraan," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait