CIREBON, iNewsCirebon.id – Forum Umat Islam (FUI) Ciayumajakuning kembali melakukan aksi amar ma’ruf nahi mungkar dengan menyasar rumah salah satu diduga bandar minuman keras (miras) di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (13/9) sore.
Aksi yang dipimpin Ustad Al Marwi itu berlangsung setelah adanya laporan dari sumber terpercaya mengenai aktivitas penjualan miras di rumah tersebut. Bahkan, terduga bandar disebut sebagai salah satu pemasok terbesar di Kabupaten Cirebon.
“Setelah datang ke rumah terduga, kami temukan empat dus berisi minuman beralkohol berbagai merek. Anak pemilik rumah mengaku sudah menjual minuman beralkohol selama empat tahun,” ungkap Ustad Al Marwi.
Dalam kesempatan itu, Al Marwi memberikan nasihat kepada keluarga pemilik rumah mengenai bahaya miras bagi kesehatan, akhlak, dan masa depan generasi muda.
“Minuman beralkohol hukumnya haram. Ia merusak kesehatan fisik dan mental, bahkan bisa menghilangkan nyawa. Banyak kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal terjadi karena pengaruh miras,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pesan Sunan Gunung Jati, isun titip tajug lan fakir miskin, agar generasi muda lebih memilih memakmurkan masjid serta bermanfaat bagi sesama, bukan larut dalam mabuk-mabukan.
Di hadapan anggota FUI, anak pemilik rumah mengaku menjual miras karena desakan ekonomi keluarga. Ia berjanji tidak akan lagi berjualan miras.
Dalam penggerebekan itu, FUI menyita sejumlah dus berisi miras dari gudang semi permanen di pekarangan rumah. Barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
Polisi membawa miras sitaan tersebut untuk diamankan dan dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
