INDRAMAYU, iNewsCirebon.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriyani yang melibatkan mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga, kembali menyulut emosi keluarga korban. Proses rekonstruksi yang digelar tertutup di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025), memicu kekecewaan lantaran keluarga tidak diperkenankan menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Berdasarkan pantauan, kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan menghadirkan tersangka Alvian, kuasa hukumnya, sejumlah saksi, serta penyidik. Namun suasana sempat memanas sekitar pukul 09.30 WIB, ketika Alvian digiring menuju mobil tahanan. Beberapa anggota keluarga korban berusaha menerobos barisan polisi sebagai bentuk protes. Beruntung, kericuhan cepat diredam dan Alvian berhasil diamankan masuk ke mobil tahanan.
Paman korban, Tamsil, meluapkan kekecewaannya karena rekonstruksi dinilai tidak transparan.
“Kenapa keluarga tidak bisa melihat jalannya rekonstruksi? Seolah-olah pelaku diperlakukan istimewa, berbeda dengan kasus pembunuhan lain,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyoroti pasal yang dikenakan kepada tersangka. Ia menilai, penetapan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara terlalu ringan.
“Ini jelas ada unsur perencanaan. Seharusnya pasal 340 KUHP yang diterapkan, dengan ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Toni.
Menurut Toni, Alvian sempat bangun dini hari pada 9 Agustus 2025 dengan niat menghabisi Putri, lantaran takut ditagih uang yang telah digunakannya. “Itu bukti perencanaan,” imbuhnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
