Santriwati Dibawah Umur Diperkosa di Rumah Temanya Sendiri, Korban Masih Mengenakan Seragam Sekolah

Siswanto
Ilustrasi Santriwati asal Kecamatan, Cluring Banyuwangi harus menanggung malu seumur hidup (Ilustrasi)

Gatot menambahkan bahwa pada hari minggu tanggal (6/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, MIL telah membawa lari korban sebut saja Bunga tanpa izin keluarga korban. Bunga salah satu santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) diwilayah Blokagung.

Pada hari senen (28/3/2022) sekitar pukul 09.00 wib,  petugas Polsek Tegalsari dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gatot Suryawan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan gadis bawah umur. Dengan dasar tersebut pelaku bernama MIL tersebut digelandang ke  Polsek Tegalsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Pelaku saat di tanya oleh penyidik mengakui bahwa dirinya telah menyetubui gadis bawah umur. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu potong baju seragam sekolah warna coklat muda, 1 potong rok seragam sekolah warna coklat tua, 1 buah celana dalam warna cream.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 th 2002  tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP,"kata IPDA Gatot Suryawan.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network