JAKARTA, iNewsCirebon.id- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon tidak memicu kericuhan seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Tito mengaku tengah memantau dan mengumpulkan data terkait daerah-daerah yang menaikkan tarif PBB, termasuk laporan kenaikan di Kota Cirebon hingga 1.000 persen.
Menurut Tito, kebijakan pajak daerah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, dilakukan secara bertahap, dan disertai sosialisasi yang memadai agar publik siap menerima. Ia juga meminta warga tetap tenang dan menghindari tindakan anarkis.
" Aspirasi sebaiknya disampaikan melalui mekanisme resmi demi menjaga ketertiban" kata Tito, Jumat (15/8/2025)
Peringatan itu sekaligus ditujukan kepada pemerintah daerah agar tidak memberlakukan kenaikan pajak yang memberatkan secara mendadak tanpa dialog dan evaluasi matang.
Menanggapi isu tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo membantah kabar bahwa kenaikan PBB mencapai 1.000 persen. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, kata Edo, kenaikan tarif PBB berada di kisaran 400–500 persen dan masih dalam proses kajian ulang. Pemerintah kota, lanjutnya, berkomitmen mendengarkan aspirasi warga dan menyiapkan evaluasi untuk mencari formula yang lebih tepat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait