JAKARTA, iNewsCirebon.id – Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina terhadap DJ Panda, yang bernama asli Giovanni Surya Saputra, kini mulai diproses secara hukum. Pada Kamis, 24 Juli 2025, Erika menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Erika tidak datang dengan tangan kosong. Ia turut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat laporannya.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan secara rinci bentuk bukti maupun identitas para saksi kepada publik.
"Aku datang untuk melanjutkan proses hukum yang sudah dimulai. Aku serahkan bukti-bukti ancaman yang cukup serius, bahkan membahayakan keselamatan janinku. Aku juga bawa saksi-saksi yang siap membantu," ujar Erika usai menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya lebih jauh mengenai bentuk ancaman yang dilayangkan DJ Panda, Erika memilih untuk tidak mengungkapkannya secara terbuka. Namun ia menegaskan bahwa ancaman tersebut menjadi alasan utama dirinya mengungkap kehamilan yang selama ini ia tutupi.
"Selama ini aku memang menyembunyikan kehamilanku hingga usia kandungan 9 bulan. Tapi karena ada ancaman itu, demi melindungi janinku, aku akhirnya memutuskan untuk berbicara dan menempuh jalur hukum," ungkapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait