Edward menambahkan, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara)
- 10 boks styrofoam
- 1 unit mobil Daihatsu Luxio putih B 1610 BMD
- 2 unit ponsel (Xiaomi Redmi 10A dan Oppo Reno 6)
- STNK kendaraan
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar)
- Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar)
Ditpolairud Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait