CIREBON, iNewsCirebon.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Dua pelaku, berinisial ID (30) dan MP (28) asal Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap saat melintas di Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/7/2025) pukul 04.58 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pengejaran oleh petugas yang telah membuntuti mereka sejak dari wilayah Jawa Tengah.
Keduanya membawa benih lobster jenis pasir dan mutiara menggunakan mobil Daihatsu Luxio putih bernomor polisi B 1610 BMD. Menurut Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, benih tersebut dikemas dalam 10 boks styrofoam.
"Kasus ini terungkap dari informasi tentang pengiriman ilegal benih lobster dari pesisir selatan Jawa Tengah menuju Tangerang," jelas Edward.
Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui Lampung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui benih dibeli dari nelayan lokal dan dikemas di sebuah rumah sebelum dibawa untuk pengiriman, tanpa dokumen perizinan resmi.
"Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp40.000 per ekor," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait