Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres Cirebon Kota
NA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Polres Cirebon Kota akan terus bergerak menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait