Guru Honorer di Cirebon Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Terancam Hukuman Berat

Muslimin
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan meringkus NA (22). Foto: Ist

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres Cirebon Kota

NA disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Polres Cirebon Kota akan terus bergerak menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network