Bawa Ribuan Obat Terlarang Pria di Cirebon Dibekuk Satnarkoba Polres Ciko

Riant Subekti
Seorang pria berinisial R (33), warga Kabupaten Cirebon, tak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota . Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pria berinisial R (33), warga Kabupaten Cirebon, tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota menangkapnya karena kedapatan memperdagangkan ribuan pil terlarang tanpa izin edar.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Blok Pagar Toya, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Polisi mengamankan barang bukti 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, 615 butir pil Tramadol, uang tunai Rp220.000 hasil penjualan, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.

 

Kasat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah mereka.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang siap diedarkan dengan sistem COD (Cash On Delivery)," ujar AKP Otong dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

 

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu mengaku mendapatkan dan menjual obat-obatan tersebut secara ilegal. Ia kini telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

AKP Otong menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta mewujudkan wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

 

Senada, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

 

"Polres Cirebon Kota akan terus gencar memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat," tegasnya.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network