KOTA CIREBON, iNews.id - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil di kawasan Cirebon berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku AD dan SP di daerah Bandung Jawa Barat.
Menurut Kapolres, saat beraksi kedua pelaku yang melakukan aksinya pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB dengan melempar besi yang dikeluarkan dari busi dan mendorong kaca mobil korban. Sebelum, akhirnya masuk untuk menggasak barang berharga.
"Pelaku melakukan aksi pecah kaca, dengan melemparkan besi dari busi yang sudah dikeluarkan isinya," ungkap Kapolres, Senin (21/3/2022).
Tidak berapa lama memecahkan kaca mobil, pelaku dengan cepat menggasak sejumlah barang, seperti BPKB, kartu ATM, HP, cincin
Pemilik mobil, Cokian Koko, meninggalkan kendaraan yang terparkir karena ingin minum kopi, di daerah Evakuasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun saat kembali, kaca mobil sudah pecah.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait