Burung Langka Skip Madu Asia Ini Berhasil Diamankan Warga, Begini Kronologisnya

Dede Kurniawan
Skip Madu Asia (Pernis ptilorhyncus) kepada kantor Resor KSDA XXII Cirebon (foto: Ist)

 "Pagi-pagi saya dengar dibelakang rumah (kandang ayam) seperti ada yang jatuh setelah saya lihat ternyata seekor burung besar, saya gebah gebah diusir tapi gak bisa terbang seperti lemas," ujar Roby kepada media.


Karena merasa bukan burung biasa, Roby pun berusaha untuk mencari informasi melalui media sosial, setelah ditemukan kecocokan ciri ciri fisik burung tersebut dan diketahui merupakan burung dilindungi maka segera melaporkan penemuannya ke pihak Kehutanan.

"Setelah saya tahu ini burung dilindungi saya DM ke IG Gunung Ciremai TNGC tapi tidak ada respon, saya DM ke UNIKU baru direspon dan diberi nomor handphone petugas BKSDA Cirebon," terangnya.

Sorenya petugas dari Balai Besar KSDA Jawa Barat dari Resor KSDA Wilayah Cirebon melakukan evakuasi penyelamatan satwa tersebut.

"Sikep Madu Asia ini meskipun termasuk satwa migran tetapi merupakan salah satu satwa yang termasuk dilindungi Undang-undang dan tercatat dalam lampiran Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018, ada pun kenapa bisa sampai jatuh ke genteng rumah pelapor kemungkinan terpisah dari rombongan dan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan terbang," ujar Ade (Polhut KSDA Cirebon).
Burung tersebut memiliki ukuran bentuk tubuh sebesar ayam jago, terlihat gagah dengan kuku kaki yang tajam dan paruh yang runcing.

"Sikep Madu Asia secara fisik bentuk ukuran tubuhnya hampir sama dengan jenis Elang Jawa, tetapi yang membedakannya dari ukuran kepala yang lebih kecil dengan leher yang panjang serta kebiasaan lainnya selain sebagai pemakan daging yaitu memakan madu dari sarang lebah” lanjut Ade.


Petugas langsung melakukan handling dan proses serah terima, setelah itu satwa tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Resor KSDA Cirebon.

"Satwa sementara kami rawat di kandang penampungan Resor KSDA Cirebon, sambil menunggu arahan dari pimpinan selanjutnya, pesan kepada warga agar jangan ada yang memelihara, menyimpan, memiliki bahkan berburu satwa dilindungi karena ada sanksi pidananya. Kalau ada yang menemukan satwa dilindungi segera lapor ke pihak berwenang atau ke kami” pungkas Ade.
 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network