Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap, Kapolres Cirebon Kota Beri Kejutan Langsung kepada Korban

riant subekti
Dewi Yanti dan keluarga dikagetkan dengan kedatangan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id -  Dewi Yanti dan keluarga dikagetkan dengan kedatangan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar ke rumahnya di Jalan Saleh No. 102 RT. 003 RW. 004 Kel. Kesenden Kec. Kejaksan kota.

Dewi tidak menyangka motor Yamaha N-Max warna hitam, E-5206-A, yang hilang dicuri dari kediamannya sejak Desember 2021, ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

"Tidak menyangka motor yang hilang diantar langsung oleh Kapolres," katanya Jumat (11/3/2022)

Dewi  mengatakan, awalnya sudah pasrah saat motor berplat merah milik Dinas Kesehatan Pemkot Cirebon hilang di rumahnya dan tak pernah terpikirkan motor tersebut dapat kembali padanya.

"Senang motor bisa kembali, awalnya sudah pasrah, pencurinya berhasil ditangkap dan kondisi motor masih bagus," tuturnya

Disaat bersamaan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, pengembalian motor hasil tindak pencurian, merupakan tindak lanjut Operasi Jaran Lodaya 2022, dari 11 unit yang dicuri, ada 11 tersangka yang sudah diamankan.

"Motor hasil tindak kejahatan ini nanti akan kami kembalikan semua kepemiliknya, ada 11 unit motor, dan 12 tersangka sudah kami amankan di Polres Cirebon Kota," ujarnya

Atas peristiwa tersebut, dia mengatakan, pihak kepolisian akan menanggapi serius setiap laporan pengaduan masyarakat. Adapun bagi unit motor lainnya, akan dilakukan pendataan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

"Secara bertahap akan kami kembalikan, mudah-mudahan ini jadi pelajaran buat masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dan waspada, saat parkir kendaraan," tuturnya.

Ditambahkan Kapolres bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi hotline 081-57262-9112 nanti akan diterima oleh petugas Polres Cirebon kota.

"Masyarakat bisa mengecek kendaraan nya yang Hilang dengan membawa berkasnya yang Lengkapi, BPKB, STNK dan KTP, kalau belum ada BPKB nya, bisa mengunakan STNK dan KTP dan ini gratis tidak dipungut biaya," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network