Dalam keterangan Kejari Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pada Desember 2020 telah terjadi pengembalian beras sebanyak 56.565 kilogram yang diterima gudang cadangan Pemkab Cirebon.
Namun setelah diperiksa oleh Ahli dari Perum Bulog, dinyatakan bahwa pengembalian beras tersebut tidak sesuai dengan standar persyaratan yang diatur dalam peraturan bupati.
Akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp539 juta.
Kejari Cirebon menyatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung, Kamis (10/3/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait