KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua mantan Pejabat dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon resmi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering giling eks pengadaan tahun 2019 di Gudang Cadangan Pangan Pemkab Cirebon, yang berada di desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dua mantan pejabat ini adalah MHN yang merupakan mantan Kepala DKP dan DDN yang merupakan mantan Kepala Seksi Cadangan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
Pihak Kejaksaan Negeri Cirebon melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersangka lantaran ada khawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana.
Adapun cadangan pangan yang hilang sebanyak 90.719 kilogram dan setelah diselidiki ternyata ada tiga kali penjualan. Yang pertama sebanyak 60 ribu kilogram dikirimkan D atas perintah M kepada penjual berinisial MS.
Kemudian dijual tersangka D sebanyak 21 ribu kilogram dan sisanya sebanyak 9 ribu Kg digunakan oleh tersangka berinisial M yang merupakan eks kepala dinas.
Dalam keterangan Kejari Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pada Desember 2020 telah terjadi pengembalian beras sebanyak 56.565 kilogram yang diterima gudang cadangan Pemkab Cirebon.
Namun setelah diperiksa oleh Ahli dari Perum Bulog, dinyatakan bahwa pengembalian beras tersebut tidak sesuai dengan standar persyaratan yang diatur dalam peraturan bupati.
Akibat perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp539 juta.
Kejari Cirebon menyatakan para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung, Kamis (10/3/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait