Perjalanan Domestik Tidak Perlu Test Antigen dan PCR, PT KAI Daop 3 Cirebon Tunggu Legal Formal

Riant Subekti
Calon penumpang KAI di Stasiun Kejaksaan Cirebon (Foto: Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan regulasi menghapus syarat PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.

Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa - Bali Menko Marinves,Luhut Binsar Padjaitan dalam siaran pers virtual yang di lihat pada Senin (7/3/2022).

Rencana pemerintah hapus syarat PCR dan Antigen bagi perjalanan domestik peraturanya akan di keluarkan dari kementrian terkait dan berlaku untuk semua Modal Transportasi baik darat,laut dan udara.

Luhut juga menyebutkan segala bentuk kegiatan olahraga juga akan diperbolehkan dihadiri penonton. Namun kehadiran penonton di batasi sesuai dengan level PPKM di setiap kota tersebut.

"Pelonggaran - pelongaran tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menyelesaikan vaksinasi dosis dua dan lengkap," sebutnya.

Sementara itu PT KAI Daop 3 Cirebon menyambut baik terkait peraturan pemerintah yang akan menghapus syarat PCR dan antigen bagi perjalanan domestik.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, pihaknya hingga saat ini masih menerapkan protokol kesehatan di transportasi KA. Hal ini sesuai dengan persyaratan Edaran Kemenhub No:97/2021.

Dimana salah satunya mewajibkan bagi penumpang KA Jarak Jauh utk dilengkapi dengan Surat Bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari Tes Rapid Antigen yg berlaku 1 x 24 jam.

"Untuk aturan yg terbaru, PT KAI Daop 3 Cirebon saat ini sedang menunggu legal Formal dari aturan tersebut, berupa surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Kemenhub sebagai regulator transportasi," ujar Suprapto.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network