INDRAMAYU, iNewsCirebon.id -Perjalanan kereta api di jalur Terisi-Telagasari terganggu akibat insiden KA Gajayana tertemper minibus di perlintasan sebidang yang telah ditutup pada Kamis malam (3/10). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada para penumpang akibat insiden ini.
Kecelakaan terjadi di KM 163+7/8, tepatnya di bekas JPL 127A, Desa Irigasi Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sekitar pukul 20.55 WIB. Menurut laporan warga, perlintasan tersebut sudah lama ditutup, namun sebuah minibus nekat melanggar dan melintasi jalur yang telah ditutup, menyebabkan tabrakan dengan KA Gajayana yang melaju dari arah Gambir menuju Malang. Sopir dan dua penumpang mobil tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengonfirmasi bahwa lokomotif KA Gajayana mengalami kerusakan akibat insiden ini. “Lokomotif pengganti langsung dikerahkan dari Stasiun Arjawinangun dan tiba di Stasiun Telagasari pada pukul 22.12 WIB untuk memastikan perjalanan kereta tidak semakin tertunda,” ujarnya.
Beberapa kereta api yang melintasi jalur tersebut mengalami keterlambatan, antara lain:
KA Senja Utama YK (140a): 61 menit
KA Sembrani (64): 61 menit
KA Majapahit (216a): 61 menit
KA Argo Cheribon (24): 77 menit
KA Argo Bromo Anggrek (4): 57 menit
KA Argo Lawu (8): 57 menit
KA Pandalungan (78f): 47 menit
KA Gajayana (56): 172 menit
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. KAI akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan tidak melintasi perlintasan sebidang yang telah ditutup demi keselamatan bersama,” tegas Rokhmad.
Hingga berita ini diturunkan, sopir dan penumpang minibus masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Tidak ada korban luka dari pihak penumpang maupun petugas kereta api.
Rokhmad juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait