CIREBON, iNewsCirebon.id - Penjualan struk pembelian fiktif untuk kebutuhan klaim reimburse tengah viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah toko di platform e-commerce diketahui secara terbuka menjual struk palsu dari berbagai jenis transaksi, mulai dari SPBU, restoran, hingga pembelian kebutuhan harian.
Struk fiktif tersebut ditawarkan dengan harga relatif murah, Rp25.000 per lembar. Penjual bahkan mencantumkan deskripsi penggunaan secara jelas, seperti untuk klaim makan, bahan bakar minyak (BBM), hingga keperluan operasional kantor.
Mirisnya, produk-produk tersebut dipasarkan tanpa upaya penyamaran. Foto kumpulan struk ditampilkan secara terbuka, dilengkapi rating tinggi serta jumlah penjualan yang tidak sedikit. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik jual beli struk palsu telah dimanfaatkan secara luas.
Fenomena ini menuai perhatian publik karena dinilai membuka celah besar terjadinya manipulasi klaim penggantian biaya.
Penggunaan struk fiktif untuk reimburse tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila menimbulkan kerugian bagi perusahaan, lembaga, atau negara.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
