Hanya Lantaran Saling Tatap Mata, 2 Orang di Sleman Dibacok Gerombolan Remaja

Erfanto Linangkung
Polisi menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dua warga di Kabupaten Sleman. (Foto: MPI/Erfanto Linangkung)

SLEMAN, iNews.id - Dua warga Kabupaten Sleman menjadi korban penganiayaan dan pembacokan gerombolan remaja bersepeda motor. Kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka bacok. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengungkap, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah rekannya di wilayah Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman. Karena sudah terlalu malam, korban lapar dan hendak makan. 

"Korban anak ini lantas membeli makan mengendarai sepeda motor," tutur dia, Kamis (3/3/2022). Tiba di Jembatan Berjo, korban berpapasan dengan serombongan remaja yang saling berboncengan menggunakan beberapa sepeda motor. Korban lantas saling bertatapan dengan rombongan remaja bermotor tersebut.  

Mendapat tatapan dari korban, rombongan remaja tersebut tersulut emosi. Rombongan remaja ini kemudian putar balik dan mengejar korban. Saat dikejar, korban bertemu temannya, RDK (18) dan menceritakan yang dialaminya. Bukannya menolong, RDK justru juga ketakutan dan turut serta lari. Karena ketakutan dikejar sekelompok orang, salah satu di antara mereka kemudian sempat menghubungi temannya yang lain, RA (18) untuk menjemput mereka. 

"Rombongan tersangka terus mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan sehingga menimbulkan bunyi," ujar Ronny Prasadana. Hal ini membuat kedua korban semakin ketakutan dan terus memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun kedua korban berhasil terkejar di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean. 

"Kedua korban kemudian dianiaya dengan kena sabetan celurit," ungkap Ronny. Setelah mendapat informasi, kata dia, petugas Satreskrim Polres Sleman kemudian mencari keberadaan para pelaku. “Kita amankan pelaku AAR dan satu pelaku lainnya. Keduanya disangkakan Pasal 170 dan 80 juncto Pasal 76 D UU nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network